ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif, Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pertambangan. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik ingin mendalami aset dan kekayaan yang dimiliki Nur Alam.
“Pemeriksaan tersangka Nur Alam hari ini, kita ingin dalami pemilikan asetnya beserta kekayaan-kekayaanya,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra di kantornya, jalan Kuningan Persada, Selasa (17/10/2017) malam.
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 itu, ada salah satu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal inilah yang saat ini didalami penyidik lembaga anti rasuah ini terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang diduga ada kick back (imbal balik) yang diterima Nur Alam.
“Kita mau melihat dan membuktikan unsur memerkaya diri sendiri atau orang lain,” lanjut Febri.
Sementara kemungkinan untuk menjerat Nur Alam dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febri masih enggan memastikan hal itu.
Seperti diketahui bahwa Nur Alam menjadi tersangka dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Politisi PAN ini tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomda Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki