ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tujuh orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP), Jumat (2/3/2018).
Penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah ini diduga terkait dengan pengembangan kasus Wali Kota Kendari ADP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mendatangi rujab wali kota sekira pukul 13.46 Wita, dengan mengunakan tiga buah mobil Kijang Inova dengan nomor pilisi DT 1354 NE, DT 1126 HE, dan DT 1816 GE.
Dengan didampingi satu orang brimob, dan dua orang dari Sabhara Polda Sultra bersenjata lengkap, tim KPK ini langsung menuju ke dalam Rujab Wali Kota Kendari.
Setelah kedatangan KPK di Rujab Wali Kota Kendari, beberapa pegawai di lingkup Pemerintah Kota Kendari terlihat mendatangi rujab yang ditempati ADP ini.
(Berita Terkait: KPK Geledah Kantor PT SBN)
Hanya saja awak media dilarang masuk ke dalam, lantaran Satpol PP yang berjaga menutup pintu gerbang rujab.
“Dilarang masuk pak, jangan sampai ada apa-apa,” ujar salah seorang anggota Satpol PP.
Dari informasi yang diperoleh awak zonasultra.id, selain mengeledah Rujab Wali Kota Kendari, tim KPK juga menggeledah Kantor PT Sarana Bangun Nusantara, rumah kediaman mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Fakih, rumah kediaman calon Gubernur Sultra Asrun, Kantor Wali Kota Kendari, dan rumah kediaman mantan Bupati Konsel Imran secara bersamaan.
Pada Kamis (1/3/2018), KPK telah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu Wali Kota Kendari ADP, calon gubernur Sultra Asrun, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. (A)