ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Kordinator Wilayah (Korwil) IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10-11 Agustus 2021.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Zonasultra.com, pemeriksaan tersebut digelar bersama Penyidik Kejati Sultra, Auditor BPKP Sultra, dan Ahli Planologi KLHK, sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
Dalam perkara tersebut diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp168 miliar. Di antaranya yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
Tetapi setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra. KPK bersama dengan para pihak terkait, selain melakukan pemeriksaan fisik di tempat, juga memfasiltasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 9 sampai13 Agustus 2021.
KPK berharap perkara itu bisa segera tuntas. Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Buhardiman mantan Plt Kepala Dinas ESDM.
Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining. Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instansi terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat. Sebab dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan. (B)
Penulis: M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma