ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN), Kamis (27/1/2022).
Selain Andi Mery Nur, KPK juga menetapkan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noevianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
“Dari hasil pengembangan dan pengumpulan berbagai bukti kasus ini ditingkatkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK dikutip dari Kompas.com.
Karyoto menjelaskan, Andi Merya mengajukan permohonan bantuan PEN kepada Ardian sebesar Rp350 miliar. Dalam permohonan itu Ardian meminta imbalan sekitar tiga persen dari dana pengajuan.
“KPK menduga Laode M. Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya dengan Ardian,” jelasnya.
Atas kasus tersebut Andi Merya Nur dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ardian dan Laode M. Syukur dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Andi Merya Nur pada Selasa, 21 September 2021. (a)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati