ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Ada kabar bahwa uang dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalir ke banyak pihak. Bahkan belakangan mencuat isu sejumlah artis turut menerima uang panas tersebut. Terkait hal ini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik kemungkinan-kemungkinan tersebut.
“Semua info terkait perkara, kalau info itu relevan akan digali. Kita kan selama ini kalau kita temukan ada ketidaksesuaian penghasilan dengan profilnya, pasti akan kita gali,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat dikonfirmasi tim Zonasultra.com disela-sela acara Konser Suara Anti Korupsi yang diadakan di Plaza Festival Epicentrum Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/11/2016).
Menurut Alex, penyidik masih menyelidiki aset-aset Nur Alam dan mendalami keseimbangan besaran penghasilannya serta berapa proyek-proyek yang dilakukannya.
“Itu kewenangan penyidik. Kita belum terinformasikan,” jawab Alex, singkat saat dikonfirmasi terkait aset yang dimiliki mantan DPW PAN ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tidak menampik kemungkinan Nur Alam bisa saja terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang dilihat itu pertama selalu korupsinya dahulu, baru TPPU-nya. Jadi wajar emang sepantasnya begitu. Memang itu standar sudah pakem, kecuali kalau kita ingin buat predikat crime (tindak pidana asal) nya dulu,” ujarnya.
Menurut Saut, kasus dugaan korupsi Nur Alam bisa berkembang ke ranah TPPU. “Ketika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan itu dan kita punya bukti-bukti lain, setelah kita yakin ada bukti-bukti lain, yakin bahwa itu adalah hasil dari korupsi, lalu kita sita,” lanjut pimpinan KPK yang berdarah Batak ini.
Predikat crime, kata Saut, sudah nampak yakni menerima sesuatu. Seperti diketahui bahwa Gubernur Sultra dua periode ini tersandung kasus korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada tahun 2009-2014.
Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupten Buton dan Bombana.
Dari izin yang dikeluarkannya, disinyalir Nur Alam menerima kick back (imbal balik). Atas perbuatannya KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam