ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 yang menjeratnya.
Sekitar dua jam diperiksa, ADP keluar lebih dulu dari lobi KPK, tidak bersamaan dengan sang ayah, Asrun seperti pada saat datang sebelumnya. Ia menggunakan rompi orange khas tahanan KPK dan melemparkan senyum kepada awak media.
“Cuma perpanjangan penahanan,” kata ADP singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Sementara Hasmun Hamzah yang keluar lebih dulu juga hanya memberikan senyuman tanpa memberikan komentar Asrun dan Fatimah keluar setengah jam setelah ADP.
(Baca Juga : Suap Pemkot Kendari, KPK Periksa Empat Tersangka dan Pegawai PU)
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa keempat tersangka kasus suap Pemkot Kendari yang diperiksa hari ini dilakukan perpanjangan penahanan. Adapun yang diperiksa hari ini adalah ADP, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai 29 April 2018 untuk 4 tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017 – 2018,” kata Febri.
Seperti diketahui ADP dan Asrun telah menjadi tahanan KPK lantaran menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. ADP, Asrun dan Fatimah ditahan di Rutan KPK K-4 sementara Hasmun Hamzah ditahan di rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur. (A)