ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa bupati Buton non aktif, Abdul Umar Samiun dalam kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Umar Samiun akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 yang menyeret namanya.
“Ya dalam waktu dekat akan diperiksa,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat ditemui usai menutup acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016.
“Trends, Challenges and Collective Action in Corruption Prevention” di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) sore.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini telah memeriksa sejumlah saksi baik dari kalangan MK maupun pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2011. Mantan Ketua MK Akil Mochtar pun telah diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.
“Ya penyidikannya lumayan berjalan lancar, beberapa saksi telah diperiksa biasanya kan tersangkanya paling terakhir,” lanjut komisioner KPK asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki