SIDANG PSU – Pihak terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai persidangan laporan PSU Bombana di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bombana. Hal itu ditemui masih terjadi pelanggaran dan temuan legalitas KPPS yang tidak mempunyai SK.
Panwaslih Bombana melaporkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Lamoare tertunda, lantaran saksi mandat pasangan 1 nomor satu meninggalkan TPS. Karenanya, KPPS tidak bersedia melanjutkan pemungutan suara, meski tim supervisi Bawaslu telah datang dan menjelaskan pemungutan tetap bisa dilanjutkan walaupun tidak dihadiri saksi paslon. Tentunya KPPS telah menghubungi saksi atau pasangan tersebut dan telah ditunggu selama 30 menit.
“Namun KPPS di TPS 1 Desa Lamuare tetap bersikukuh tidak melanjutkan pemilihan dengan alasan khawatir bila nantinya harus PSU lagi,” ujar anggota Panwaslih, Darma dalam persidangan laporan hasil PSU Bombana yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu juga menjelaskan, proses validasi data pemilih tidak dikoordinasikan dengan Dukcapil terkait dengan adanya 665 pemilih yang perlu diberi status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai yang telah direkomendasikannya.
Berita Terkait : MK Gelar Sidang Laporan Pelaksanaan PSU Bombana
“Kemudian kita membuka kotak suara disana c7 yang di kotak semestinya, sudah tidak ada. Kotak suara yang semestinya tersegel itu sudah tidak tersegel lagi, ada sekitar 14 kotak suara itu sudah tidak tersegel,” ujar Hamiruddin saat dikonfirmasi awak Zonasultra usai sidang di MK.
ArismanTerkait peluang dilakukannya PSU jilid dua, Bawaslu menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MK. Di sisi lain, KPUD Bombana tidak terlalu peduli dengan tanggapan Bawaslu soal kinerjanya. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan PSU Bombana, selebihnya keputusan diserahkan ke MK.
“Kita sudah laksanakan apa yang diperintahkan oleh MK, masalah tertundanya kan di tingkat bawah. Bahwa dia membuka kotak itu jadi PSU kan sudah dijelaskan dalam laporan ke Bawaslu dan KPU juga,” terang Ketua KPUD Bombana, Arisman.
Soal SK KPPS pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan domain PPS. “Dalam PKPU no. 3 tahun 2015 dikatakan bahwa yang mengangkat KPPS adalah PPS, itu kita sampaikan dan di jadwal kita sampaikan bahwa perekrutan KPPS dari tanggal 13-15. Semua yang dilakukan oleh penyelenggara di PPS sudah dilakukan semua, masalah pengangkatan kita tidak tau, ada semua SK-nya itu,” pungkasnya.
Arisman juga menegaskan bahwa dalam penyelenggaran PSU terjadi peningkatan partisipasi dan jumlah pelanggaran menurun. Karena itu, ia juga berharap nantinya tidak ada lagi PSU, terlebih lagi Bombana tidak mempunyai anggaran. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki