KPU Bombana Jalani Sidang Kode Etik DKPP

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisioner KPU Bombana menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/5/2017).

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

Lima komisioner yang jadi teradu yakni Arisman (Ketua), Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, dan Anwar. Sementara pengadu adalah  Andi Ruspar dkk., dari kalangan wiraswasta dengan total 4 pokok aduan.

Aduan Andi Rusman diantaranya tentang adanya rekomendasi Panwaslu Bombana dengan Nomor 029/Bawaslu-prov.SG-01/PM05.02/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Bombana.

Pokok aduan lainnya yakni “pelanggaran di TPS yaitu TPS 1 Lemon, TPS 1 Larete, dan TPS 2 Larete serta TPS 1 Lamoare di Kecamatan Poleang Tenggara dengan jenis pelanggaran yakni membuka kotak suara di TPS tersebut pada tanggal 16 Februari 2017 sebelum pleno di tingkat PPK Poleang Tenggara,” sebagaimana tercantum adalam situs resmi DKPP (dkpp.go.id).

(Berita Terkait : Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi DKPP untuk KPU Bombana)

Menurut laporan Andi Rusman, pembukaan kotak suara tersebut tidak disaksikan oleh masing-masing saksi pasangan calon (paslon) dan pihak koalisi serta KPU Bombana tidak membuat berita acara pembukaan kotak suara.

Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan pihaknya sudah siap mengikuti sidang DKPP pagi ini (6/5/2017) pada pukul 09.00 Wita di Kantor Bawaslu Sultra. Surat pemberitahuan sidang telah diterima sejak 3 hari yang lalu.

“Iya itu tentang pembukaan kotak suara dan soal rekomendasi PSU yang pernah dikeluarkan panwas,” ujar Arisman sebelum mengikuti sidang DKPP. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini