ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah telah mendistribusikan C6 atau undangan mencoblos Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan digelar pada 27 Juni mendatang.
Namun dalam kertas atau undangan (C6-KWK) tersebut masih tertera catatan pemilih wajib membawa dan menunjukan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kepada kelompok petugas pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Buteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu La Ode Nuriadin saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018) mengatakan bahwa hal itu sudah terlanjur cetak dan terdistribusi. Pihaknya tetap membagikannya ke pihak penyelenggara PPK, PPS dan KPPS dengan pemberitahuan bahwa catatan tersebut sudah tidak menjadi wajib setelah dikeluarkannya surat keputusan nomor 574 tentang penggunaan C6.
“Catatan yang terdapat dalam C6 itu sudah tidak menjadi wajib. Kami terus berupaya agar terus mengikuti aturan yang berlaku serta mensosialisasikannya, dan kami juga sudah menyampaikannya kepada semua penyelenggara baik itu PPK, PPS dan KPPS agar tidak berpedoman pada hal itu,” tuturnya.
Dalam aturan terbaru tersebut, Nuriadin menjelaskan, pemilih yang tidak membawa KTP-el atau suket boleh memilih asalkan membawa C6. Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maka wajib membawa KTP-el atau suket yang dikeluarkan oleh disdukcapil.
“Pemilih saat ini jika sudah terdaftar dalam DPT cukup menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan C6 di TPS, berbeda dengan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, pemilih tersebut wajib menunjukan KTP-el atau suket asli yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Buteng ke KPPS di TPS,” terangnya. (B)