KPU Buteng Usulkan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pilcaleg 2024

Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin
Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin

ZONASULTRA.ID, LABUNGKARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan skema baru terkait rancangan penyusunan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kabupaten Buteng.

Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin mengatakan, skema baru tersebut memuat beberapa opsi terkait rancangan penataan dapil pada Pileg DPRD 2024. Salah satunya,
perubahan jumlah dapil maupun jumlah kursi dari masing-masing dapil.

“Meskipun masih dalam tahap pembahasan di internal kami (KPU Buteng). Akan tetapi, besar kemungkinan skema baru ini bakal diterapkan. Jadi, skema lama yang diterapkan pada Pileg DPRD 2019 bisa jadi berubah,” ujarnya usai dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/11/22).

Dalam pembentukan penataan dapil sendiri, lanjut Nuriadin, KPU memerhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan.

“Adapun opsi yang menjadi pembahasan kami telah memperhatikan tujuh prinsip tersebut. Di mana, jumlah kursi maupun jumlah dapil disesuaikan dengan jumlah data agregat kependudukan per kecamatan, data administrasi wilayah pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Nuriadin, dalam rancangan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi itu adalah terlebih dahulu menetapkan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buteng berdasarkan jumlah penduduk terakhir.

“Di mana dimungkinkan adanya perubahan nama dapil dan alokasi kursi apabila kita merujuk pada jumlah penduduk terakhir. Jika ditanya apakah memungkinkan terjadi perubahan, maka jawabannya bisa saja terjadi,” tambahnya.

Terakhir, Nuriadin juga meminta partisipasi masyarakat umum dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan selama proses pembahasan penataan jumlah dapil dan alokasi kursi. Di sisi lain juga, KPU akan melakukan uji publik terkait rancangan yang telah disusun nantinya. (B)

 


Penulis: M1
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini