ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Buton wajib menindaklanjuti putusan Panwas tentang sengketa pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. Tiga hari sejak adanya putusan Panwas sudah harus ada tindaklanjut dari KPU.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 144 ayat 2 disebutkan bahwa KPU kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Panwas mengenai sengketa pencalonan.
Selain itu, KPU Buton tidak dapat melakukan banding di tingkatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sebab KPU dinggap bukanlah pihak yang dirugikan dan untuk menindaklanjuti keputusan sengketa harus sesuai regulasi.
“Mengenai tindaklanjutnya kita lihat dulu amar putusannya. Olehnya hari ini saya tunggu kehadiran KPU Buton dengan membawa amar putusan itu untuk mendiskusikan seperti apa tindaklanjut yang akan diambil,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
(Berita Terkait : KPU Buton Jalani Sidang Sengketa di Panwas, Ini Penjelasan KPU Sultra)
Menurut Dayat, untuk membatalkan pencalonan Umar Samiun-La Bakry adalah hal yang tidak mungkin sebab sudah sah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Kata Dayat, yang memungkinkan adalah dibukanya kembali pendaftaran dalam waktu 45 menit karena sebelumnya penutupan pendaftaran yang dianggap terlalu cepat.
Tindaklanjut dalam waktu yang demikian merupakan soal teknis dan akan dikaji mekanismenya seperti apa. Lanjut Dayat, peran-peran Panwas tetap dibutuhkan terkait masukan dan sarannya.
Sebelumnya dalam putusan sengketa pencalonan Pilkada, Senin (7/11/2016), Panwas Buton memutuskan untuk membatalkan putusan KPU Buton Nomor 43 dan 44 tentang penetapan Paslon tunggal (Umar Samiun-La Bakry), dan meminta untuk membuka pendaftaran ulang. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati