ZONASULTRA.COM, BURANGA– Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara (Butur) tahun 2020, diwajibkan mengikuti serangkaian protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran pada 4-6 September nanti. Bagi paslon yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 tidak digugurkan.
Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Butur saat sosialisasi pencalonan pada sejumlah partai politik dan stakeholder, di Hotel Mulia, Kecamatan Kulisusu, Jumat (14/8/2020).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Butur, Sairman Sahadia menyampaikan, sebelum melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan keseluruhan, para pasangan calon diwajibkan melakukan rangkaian protokol kesehatan Covid-19.
“Nanti akan ada namanya rapid test. Kalau reaktif, tidak akan menggugurkan bakal pasangan calon bersangkutan karena itu bukan menjadi syarat pemeriksaan kesehatan keseluruhan,” ujar Sairman.
Pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal, tahapan akan dimulai tanggal 4-11 September. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dan diterima dokumennya, kata dia, maka diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Sairman menyampaikan, protokol kesehatan Covid-19 diterapkan mulai dari penyerahan berkas dokumen pendaftaran, pihaknya akan melakukan penyemprotan larutan disinfektan. Terkait jumlah peserta yang masuk ke ruangan pendaftaran akan dibatasi sesuai kapasitas. Hal ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020. (B)