KPU Butur Mulai Umumkan DPSHP Pemilu 2019

Komisioner KPUD Butur LM Miswar Adhi Putra
LM Miswar Adhi Putra

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Pengumuman dilakukan oleh PPS desa/kelurahan, mulai 26 Juli hingga 31 Agustus 2018.

Komisioner KPUD Butur LM Miswar Adhi Putra mengatakan, penempelan daftar pemilih dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Hal ini untuk memudahkan masyarakat maupun instansi terkait untuk mengakses informasi tersebut.

“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta pemilu dan Bawaslu,” kata Miswar kepada zonasultra.id, Kamis (26/7/2018).

Lebih lanjut Ketua Kordiv Data KPUD Butur itu menguraikan, ada beberapa poin penting terkait pengumuman dan tanggapan masyarakat tahapan DPSHP, sebagaimana termuat di PKPU 11 tahun 2018. Beberapa diantaranya yakni PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu selama 7 hari.

Kemudian DPSHP diumumkan tidak menampilkan informasi NIK dan NKK pemilih secara utuh. Selanjutnya, masyarakat, pengawas pemilu dan/atau peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP, paling lama 7 hari sejak DPSHP diumumkan oleh PPS.

Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud, kata dia, meliputi informasi pemilih telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, pemilih di bawah umur 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin, pemilih sudah pensiun dari TNI atau Polri, pemilih meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan, pemilih ganda, pemilih terdaftar tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kemudian, masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSHP kepada PPS.

Dan ketiga, masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari pemilih, yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki,serta mengisi formulir model A.1.A-KPU (formulir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS/DPSHP). (B)

 


Reporter: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini