KPU Butur Siap Fasilitasi Kampanye Online Calon Kepala Daerah

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Butur, Sairman Sahadia
Sairman Sahadia

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) bakal memfasilitasi kampanye online dengan mendaftarkan akun resmi para pasangan calon pada pemilihan kepala daerah 2020.

Terkait mekanisme, saat ini KPU Butur masih menunggu revisi aturan kampanye dari KPU pusat. Kampanye kepala daerah diatur pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Butur, Sairman Sahadia mengatakan, setiap paslon wajib mendaftarkan akun resmi kepada penyelenggara pilkada untuk mengantisipasi penyebaran isu sara, hoax yang bisa merugikan pasangan calon.

“Minimal KPU maupun Bawaslu bisa mengetahui dan mengontrol bahwa akun-akun itu memang yang resmi dan terdaftar di KPU. mungkin bisa akun facebook, instagram, whatsapp grup. Tapi harus di daftar di KPU supaya kemudian legalitasnya jelas untuk mengantisipasi penyebaran fitnah dan pemberitaan hoax,” ujar Sairman, saat ditemui dikantornya, Rabu (19/8/2020).

Selain kampanye online, Sairman juga memaparkan, beberapa metode kampanye yang bakal difasilitasi. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat kandidat dan penyebaran bahan kampanye di tempat umum. Hal tersebut mengingat pandemi covid-19.

Ia menambahkan, sambil menunggu petunjuk teknis PKPU terbaru soal kampanye, pihaknya bersama Bawaslu setempat akan membahas sistem apa yang digunakan untuk metode kampanye media cetak dan elektronik.

“Soal durasi misalnya, soal jadwal munculnya iklan kampanye dan ukuran iklan yang di tampilkan. Dan itu harus berlaku adil bagi semua calon. Itu yang dimaksud difasilitasi,” tukasnya. (b)

 

 


Penulis: M5
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini