KPU dan Bawaslu : Laporan Dana Kampanye AMAN Disetor Tepat Waktu

KPU dan Bawaslu : Laporan Dana Kampanye AMAN Disetor Tepat Waktu
SIDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, di MK Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) disetor tepat waktu ke KPU.

Penegasan ini disampaikan KPU Sultra dan Bawaslu saat di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan dari pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, dimana salah satu dalil utamanya adalah menuding AMAN telat menyetor LPPDK, namun KPU tetap mengakomodirnya.

Baron Harahap, kuasa hukum KPU Sultra, di depan hakim menyatakan bahwa paslon AMAN datang ke KPU menyerahkan LPPDK pada 24 Juni 2018, pukul 17.38 Wita. “Ini bisa dibuktikan dengan dengan daftar hadir. Dia serahkan LPPDKnya tepat waktu,” ujar Baron, Selasa (31/7/2018).

Memang kata Baron, dari semua dokumen LPPDK, ada satu lembar form isian yang belum diteken AMAN. Nah, saat tim pasangan peraih suara terbanyak Pilgub Sultra itu meminta kembali untuk meneken dokumen itu, KPU tak ingin ambil risiko.

“Klien kami kemudian meminta pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu menyatakan tidak masalah memberikan kesempatan untuk menandatangi dokumen satu lembar tersebut. Karena waktu yang dicatat adalah waktu kedatangan saat menyerahkan LPPDK,” kata Baron.

Pengacara muda yang punya jam terbang tinggi untuk urusan bersidang di MK ini menyebut, dalil pemohon-Rusda-SK-bahwa ada berita acara yang diduga diubah itu tidak benar. Kalau ada yang berbeda pada berita acara KPU Sultra justru dengan yang dipegang pemohon, bisa jadi itulah yang palsu.

“Ini dokumen KPU, berita acaranya KPU, jadi jangan sampai yang palsu itu yang diluar,” kata Baron.

KPU dan Bawaslu : Laporan Dana Kampanye AMAN Disetor Tepat Waktu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu juga memberi penjelasan yang serupa. Selaku pihak terkait dalam perkara ini, ia lantas memberi penjelasan di depan majelis. Kata Hamiruddin, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra menyerahkan LPPDK tepat waktu, yakni pada tanggal 24 Juni 2018.

“Pasangan nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas menyetor pada pukul 17.38 wita dinyatakan lengkap dan sesuai, kemudian nomor 2, Asrun-Hugua pada 16.05 wita dan juga dinyatakan lengkap dan sesuai. Sedangkan nomor 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar pada pukul 16.58 wita dinyatakan lengkap dan sesuai,” terang Hamirudin Uddu.

Sementara itu dalam persidangan, kuasa hukum AMAN, yang jadi pihak terkait juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan (LPPDK) tepat waktu.

“Pihak terkait menyampakan LPPDK kepada KPU Sultra pada 24 Juni 2018, pukul 17.38 Wita berdasarkan tanda terima dari KPU Suktra yang ditunjuk sebagai penerima LPPDK,” ujar kuasa hukum AMAN dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam permohonannya kepada MK, pihak Rusda-Sjafei menyebut bahwa KPU Sultra tetap menerima penyetoran LPPDK AMAN pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 Wita. Padahal itu telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU nomor 5 tahun 2007 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.

Kemudian, KPU juga tidak memberikan sanksi pembatalan Pasangan AMAN padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2017. KPU juga dituding tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Paslon AMAN.(B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini