Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muhamad Hidayatullah menjelaskan dalam proses uji publik Balon yang akan digelar bulan Februari menda
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muhamad Hidayatullah menjelaskan dalam proses uji publik Balon yang akan digelar bulan Februari mendatang Parpol di masing-masing daerah yang akan menggelar Pilkada 2015 memang masih boleh merekomendasikan lebih dari satu Balon. Hanya saja setelah proses itu Parpol harus menetapkan satu dukungan Balon saja sampai pada tahapan pelaksanaan Pilkada selesai.
“Jadi Balon yang direkomendasikan Parpol untuk mengikuti uji publik, harus dipastikan tidak didukung oleh Parpol lain agar saat menetapkan dukungan Parpol tidak terkendala,” ujar Dayat, sapaa akrab Hidayatullah, Selasa (20/1/2015).
Dalam memberikan dukungan, lanjut Dayat, Parpol juga harus memperhatikan perolehan kursi atau suaranya pada saat pilcaleg didaerahnya baru-baru ini. Parpol yang perolehan kursinya di DPRD mencapai minimal 20 persen atau Parpol yang memperoleh suara dukungan 25 persen dan memiliki kursi di DPRD maka dapat menjadi pendukung tunggal untuk salah satu Balon kepala daerah, namun bila tidak maka harus berkoalisi dengan Parpol lain.
“Makanya dari sekarang Parpol yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pendukung tunggal agar segera membangun koalisi dengan Parpol lain,” katanya.
Sementara untuk calon perseorangan atau independen harus mengajukan bukti dukungan minimal lima persen dari seluruh jumlah wajib pilih yang ada di wilayah pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Bukti dukungan itupun berupa foto copy KTP wajib pilih pendukung calon perseorangan tersebut.
Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), khusus di Sultra ada delapan daerah yang akan mebgikuti Pilkada serentak 2015. Delapan daerah tersebut yakni tiga kabupaten definitif yang terdiri Kabupaten Muna, Butur dan Konawe Selatan (Konsel). Selebihnya adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terdiri Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan. (Sadah)