ZONASULTRA.COM,KENDARI-Sudah hampir sebulan berlalu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang berjumlah lima orang belum juga dieksekusi KPU RI. Hal ini dinilai bisa membuka celah hukum nantinya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan penyelenggara pemilu di tingkat kota/kabupaten
Najib Husain, mantan Ketua Tim Seleksi KPU Sultra menyebut celah hukum itu terbuka ketika ada gugatan di MK. Pasalnya, pasca keputusan perkara nomor 31/PUU-XVI/2018 itu keluar, sampai sekarang belum ada penambahan di KPU tingkat kabupaten/kota. Sementara mereka sudah melaksanakan beberapa pleno yang jika merujuk pada putusan MK tersebut, maka pleno harus dilakukan oleh lima orang komisioner.
“Keputusan MK itu kan bersifat mengikat, nah memang harusnya KPU RI secepatnya menindaklanjuti putusan tersebut karena takutnya nanti ada persoalan hukum lagi. Nah yang satu belum selesai, ada lagi yang baru kan bisa ribet sendiri nantinya KPU,” kata Najib Husain, Sabtu (18/8/2018).
(Baca Juga : KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu)
Dosen FISIP UHO ini menduga KPU saat ini kekurangan anggaran sehingga lambat mengambil regulasi terkait putusan MK tersebut. Selain itu, KPU RI juga dinilai masih mencari mekanisme yang tepat untuk memutuskan dua orang komisioner yang akan ditambahkan untuk KPU tingkat kabupaten/kota.
“Anggarannya kan selama ini untuk tiga orang, nah untuk jadi lima orang memang harus ada anggaran lagi. Nah seharusnya KPU RI segera berkoordinasi terkait hal ini dengan kementerian keuangan sejak dini,” terang Najib Husain.
Harapan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamirudin Udu. Ia menilai KPU RI memang agak lambat mengeluarkan regulasi terkait putusan MK soal penegasan jumlah anggota KPU kabupaten/kota. Namun mengenai pleno tingkat kabupaten yang dilakukan oleh tiga orang, Hamirudin menilai itu sebagai hal yang wajar, dan yakin tidak akan ada cacat hukum didalamnya.
“Semua tahapan kan harus berjalan, tidak mungkin ditunda-tunda. Kalau ditanya soal cacat hukum atau tidak ketika pleno kabupaten/kota masih dilakukan tiga orang pasca putusan MK, saya kira tidak,” kata Hamirudin Udu, tanpa menjelaskan alasannya.
Kendati demikian, Hamirudin tetap berharap agar KPU secepatnya melakukan penambahan komisioner KPU tingkat kabupaten/kota agar putusan MK ini selesai, dan juga tugas KPU di tingkat daerah juga bisa lebih ringan.(B)