ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membutuhkan sebanyak 55 orang relawan demokrasi untuk pemilu serentak 2019.
Ketua KPU Kota Kendari.Jumwal Shaleh mengatakan, 55 orang relawan demokrasi tersebut akan dibagi dalam 11 basis, yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, komunitas, keagamaan, kaum marginal, warga internet dan basis warga adat dan budaya.
Dikatakan, perekruktan relawan demokrasi ini merupakan upaya meningkatkan partisipasi pemilih di tiap-tiap basis.
“Relawan demokrasi ini nanti menjadi bagian non formal dari KPU atau menjadi agen dari KPU untuk melakukan sosialisasi ditingkatan basisnya masing-masing,” kata Jumwal saat dihubungi awak zonasultra.id, Jumat (11/1/2019).
Mantan jurnalis ini mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar calon anggota relawan demokrasi langsung ke kantor KPU Kota Kendari di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 sampai 16 Januari 2019, mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Untuk hasilnya akan diumumkan setelah pendaftaran, sebab minggu keempat bulan ini mereka sudah mulai kerja. Masa tugas relawan yang terpilih sekama tiga bulan. Mereka juga sudah disiapkan honor Rp750 ribu perbulan dan perlengkapan lainnya berupa kaos, topi, rompi, id card dan sertifikat. Selain itu, setiap melakukan kegiatan mereka difasilitasi dengan alat perafa dan juga konsumsi untuk acaranya,” ujar Jumwal.
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi relawan demokrasi, yakni warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun saat mendaftar dan untuk pemula maksimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan berdomisili di wilayah Kota Kendari.
Kemudian pendaftar juga harus terdaftar sebagai pemilih dan bukan bagian dari penyelenggara pemilu, memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam suatu organisasi tertentu, membuat karya tulis, dan membuat program kerja yanga akan ditawarkan.
Sementara untuk kelengkapan berkas yang harus disetor yakni, foto copy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, foto copy ijazah SLTA atau sederajat, pas foto 4×6 empat lembar, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
“Kemudian surat pernyataan kesedian menjadi relawan demokrasu, surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019, daftar riwayat hidup dan bagi yang mempunyai piagam sertifikat berkaitan dengan KPU boleh dilampirkan. Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Kendari,” pungkasnya.(a)