ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut pemilihan walikota 2017 mendatang di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (4/6/2016).
IlustrasiSosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari 64 kelurahan dan 10 kecamatan di Kota Kendari ini dilakukan agar para rekrutmen yang melakukan perekrutan terhadap petugas PPK dan PPS, dapat melakukan perekrutan petugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini pelaksanaan perekrutan petugas PPK, PPS dan KPPS nanti bisa memenuhi ketentuan dan syarat-syarat berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu.
Hayani menambahkan, sosialisasi ini diadakan sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2015, yang menjelaskan tentang tata kerja komisi pemilihan umum, provinsi /komisi independen pemilihan kabupaten/kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Berikut adalah persyaratan perekrutan petugas PPK dan PPS untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari 2017 mendatang :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran
- Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. (B)
Penulis : Sri Rahayu
Editor : Jumriati