KPU Kendari Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Kendari Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan uji publik terhadap 3 rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di salah satu hotel Kendari pada Sabtu (10/12/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan uji publik terhadap 3 rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (10/12/2022).

Komisioner KPU Kota Kendari Alasman Mpesau mengatakan, uji publik tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari. Kata dia, sebelum melakukan rancangan tersebut, ada serap pendapat di tatanan masyarakat.

“Itu diskusikan di cafe, kemudian November kemarin sudah dilakukan sosialisasi dan ini adalah uji publik terkait 3 rancangan yang telah kami presentasikan di KPU RI,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dari semua proses mulai dari serap pendapat, sosialisasi hingga uji publik, KPU Kendari diwajibkan membuat laporan terkait reaksi, tanggapan serta persepsi publik terhadap tiga rancangan yang diajukan oleh KPU Kendari.

Selanjutnya akan dipresentasikan secara berjenjang mulai dari KPU provinsi terkait tanggapan tersebut. Ia mengaku bahwa KPU akan seobjektif mungkin mengenai persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap 3 rancangan tersebut.

” Tanggapan yang masuk kurang lebih sudah 190 sejak diumumkan pada 28 November 2022, untuk hasil mana yang lebih dominan dipilih dari 3 rancangan itu nanti kita sampaikan setelah disetujui,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kendari Sahinudin mengatakan, terkait pengawasan dalam mengawal agenda KPU yang terselenggara mulai dari rancangan penetapan alokasi kursi, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kendari.

“Pertama, mereka harus memperhatikan 7 prinsip yang sering disebutkan. Selanjutnya agar dalam penyusunan dapil, ketika diusulkan ke KPU RI sesuai ketentuan perundang-undangan, yang punya kewenangan itu KPU RI,” ucapnya.

Akan hal tersebut Bawaslu mengimbau agar dalam menyampaikan rancangan tersebut harus disertai dengan tanggapan masyarakat dalam uji publik. Sehingga, keputusan KPU RI bisa memperhatikan yang menjadi keinginan masyarakat karena akan berpengaruh pada masyarakat itu sendiri.

Untuk diketahui, 3 usulan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kendari, yaitu rancangan 1, masing-masing Mandonga (26.843 penduduk) dan Puuwatu (40.451) sebanyak 8 kursi, Kendari (28.423) dan Kendari Barat (41.961) sebanyak 7 kursi, Poasia (40.650), Abeli (17.427) dan Nambo (11.729) sebanyak 7 kursi.

Selanjutnya, Baruga (35.020) dan Kambu (22.954) sebanyak 6 kursi, serta Wua-wua (32.304) dan Kadia (36.519) sebanyak 7 kursi.

Rancangan 2 yaitu Mandonga dan Puuwatu sebanyak 8 kursi, Kendari Barat 4 kursi, Kendari, Abeli dan Nambo 6 kursi, Poasia 4 kursi, Baruga dan Kambu 6 kursi serta Wua-wua dan Kadia sebanyak 7 kursi.

Adapun rancangan ke-3 yaitu Mandonga 4 kursi, Kendari Barat 4 kursi, Kendari, Abeli dna Nambo 6 kursi, Poasia 4 kursi, Baruga dan Kambu 6 kursi, Wua-wua dan Kadia 7 kursi serta Puuwatu 4 kursi. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini