KPU Kendari Pernah Mangkir dan Sembunyikan Data Pilwali dari Bawaslu

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) 4 TPS Pemilihan Wali Kota Kendari 2017 sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan untuk membuktikan adanya orang yang memilih lebih dari sekali, maka tidak mesti meminta keterangan dari KPU Kota Kendari, PPK, dan PPS. Sebab itu sudah diketahui dari formulir  C7 KWK (daftar hadir pemilih di TPS).

“Kami 2 kali menyurati KPU Kota Kendari untuk mendapatkan salinan C7 KWK dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebagai terlapor kami undang untuk klarifikasi. Tapi mereka semua tidak datang dan tidak ada yang menyerahkan data yang kami minta,” kata Hamiruddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/3/2017).

Mengacu pada peraturan Bawaslu dan Standar Operasional  (SOP) penanganan pelanggaran, bila para pihak yang diundang tidak hadir dalam klarifikasi maka pengawas pemilu mengkaji laporan berdasarkan data yang dimiliki. Hal tersebut disebabkan karena bawaslu tidak diberi kewenangan oleh negara untuk memaksa para pihak yang diundang hadir klarifikasi.

Lanjut Hamiruddin, sebelum mengelurakan rekomendasi PSU, Bawaslu telah meminta data dari Panwas Kendari terkait kasus tersebut. Selain itu, Panwas juga memberikan data terkait rekomendasi panwas kota terhadap daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah pasca penetapan DPT oleh KPU.

“Sekali lagi bahwa untuk menguji apakah benar ada orang yang memilih lebih dari sekali adalah C7 KWK dan itu adanya di KPU Kendari.  Sebaiknya jangan dipelintir lagi pada hal lain yang tidak bisa dijadikan alat uji keabsahan siapa saja warga yang datang memilih di TPS,” ujar Hamiruddin.

Sebagai kesimpulan akhir dari pemeriksaan dan melihat data-data, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan PSU pada TPS 3, TPS 17, TPS 19, dan TPS 21 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini