KPU Kolaka Belum Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS

KPU Kolaka Belum Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menerima aduan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kolaka periode 2019-2024.

“Sejak DCS diumumkan sembilan hari lalu belum ada aduan dari masyarakat yang kami terima,” kata Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha, Selasa (21/8/2018).

Menurut Aidil, meski batas aduan masyarakat berakhir pada 21 Agustus 2018, namun pihaknya masih akan tetap melakukan pengecekan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kalau misalkan tidak ada aduan dari masyarakat, kami akan tetap kroscek,” tandasnya.

Sementara Kasubag Teknis & Humas KPU Kolaka, Andrie Fajar menambahkan, beberapa waktu lalu KPU Kolaka menerima aduan dari salah seorang masyarakat. Hanya saja, kata Andrie, aduan itu tidak diproses karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD.

“Kemarin ada aduan dari masyarakat yang masuk, tapi hanya surat yang dilampirkan. Kemudian kami minta kepada pelapor untuk menyertakan identitas pelapor & dokumen pendukung tapi tidak dipenuhi. Karena tidak ada bukti yang cukup, hanya sepihak saja, sehingga berdasarkan aturan PKPU itu tidak dapat kami proses,” jelasnya.

KPU Kolaka, kata Andrie masih menerima aduan terkait DCS anggota DPRD Kolaka periode 2019-2024 hingga pukul 24.00 Wita. “Kami masih menerima apabila ada aduan dari masyarakat hingga malam ini,” ujarnya. (CR1/B)

 


Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini