ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi produk hukum perundangan-undangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di aula kantor satuan polisi pamong praja setempat, Selasa (10/3/2020).
Selain komisioner KPU Koltim, sosialiasi ini juga dihadir Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, sejumlah pengurus parpol, ASN dan beberapa unsur masyarakat. Pada pemaparannya, Ade Suerani menyampaikan bahwa UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015 serta UU nomor 10 tahun 2016 merupakan pilar dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati ke depan.
Sedangkan, terkait tahapan dan jadwal mengacu pada peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 “Bagi pasangan calon yang maju, dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota TNI, Polri, Kades, Lurah dan perangkat desa dalam kampanye,”katanya.
(Baca Juga : RPP Latamoro KPU Koltim Sosialisasi Pemilu di SMK 1 Lambandia)
Ade juga mengingatkan, agar bupati tidak melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Terkecuali, memperoleh restu tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Suprihaty Prawaty Nengtias sebagai Ketua KPU Koltim mengatakan, produk hukum yang digunakan pada pemilihan bupati dan wakil bupati sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama tekhnis pelaksanaan yaitu PKPU nomor 16 tahun 2019.
Dikatakan, dengan memahami seluruh Undang- Undang dan aturan tersebut, maka dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan tugas pada Pilkada, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan. (b)