ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mengadakan sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan.
Ketua Divisi Teknis KPU Koltim, Anhar mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada peserta terkait tahapan jadwal pencalonan perseorangan, syarat minimal dukungan dan persebarannya.
“Mekanisme penyerahan dukungan,dokumen yang di serahkan, dan terkait mekanisme verifikasi baik administrasi maupun faktual,”terang Anhar di lokasi sosialisasi yang digelar di salah satu kedai kopi di Koltim pada awak zonasultra.id, Rabu (11/12/2019).
Anhar mengungkapkan sesuai tahapan dalam PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada 2020, penyerahan dokumen dukungan dimulai tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.
“Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan mulai pada tanggal 19 sampai 26 Februari 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan waktunya 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Berikutnya, diverifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020,” kata Anhar.
(Baca Juga : RPP Latamoro KPU Koltim Sosialisasi Pemilu di SMK 1 Lambandia)
Rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 16 April sampai 22 April 2020. Kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 23 sampai 24 April 2020. Berikutnya tanggal 27 hingga 28 April 2020 pemberitahuan hasil rekapitulasi kepada calon perseorangan.
Apabila dalam masa verifikasi masih terdapat kekurangan, maka calon perseorangan masih bisa memasukan dokumen perbaikan sampai batas waktu penyerahan dokumen perbaikan. Seperti halnya, apabila masih terdapat kekurangan jumlah dukungan atau kegandaan dalam verifikasi administrasi, maka penyerahan perbaikan dukungannya dilakukan mulai tanggal 29 April sampai 1 Mei 2020 untuk selanjutnya diverifikasi kembali baik administrasi maupun faktual yang akhirnya akan direkap kembali di tingkat kabupaten pada tanggal 26 atau batas akhir 27 Mei 2020.
“Di situlah akan kelihatan apakah calon perseorangan memenuhi jumlah dukungan dan persebarannya atau tidak setelah melalui proses verifikasi, yaitu harus terpenuhi minimal 8.100 dukungan dan tersebar di minimal 7 kecamatan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 wilayah Koltim mencapai 80.997. Tentunya, sesuai aturan yang ada di PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2, bahwa syarat calon persorangan harus didukung minimal 10 % dari DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
(Baca Juga : KPU Koltim Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020)
“DPT kita tidak melebihi 250.000 jiwa. Dan minimal tersebar di 50% lebih dari 12 kecamatan di Kolaka Timur. Bagi masyarakat atau tokoh masyarakat yang berniat maju sebagai calon perseorangan, KPU dengan sepenuh hati melayani guna mendapatkan informasi sedetail-detailnya. Tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Anhar menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan,pasal 32 D ayat 8 huruf a dan b, apabila setelah rekapitulasi hasil perbaikan ditingkat kabupaten dinyatakan oleh KPU kabupaten memenuhi syarat, maka bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dapat mendaftarkan diri sebagai calon pada masa pendaftaran.
Dan apabila tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran maka tidak dapat mendaftarkan diri. Dalam pasal 95 PKPU nomor 3 tahun 2017, ASN, Polri/TNI, Kepala Desa atau perangkatnya, serta penyelenggara pemilu dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
“Dalam pasal 34 dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, bahwa bagi bakal calon perseorangan yang sudah diverifikasi administrasi dukungannya, tidak dapat lagi dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,”tandasnya.
Hadir dalam sosialisasi komisioner KPU Koltim Murhum Halik, Ashari Malaka, Sutomo, juga dihadiri oleh anggota KPU Sultra divisi teknis penyelenggaraan, Iwan Rompo,Komisioner Bawaslu, Rusniyati Nur Rakibe dan Lagolonga.
Hadir pula dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Koltim, dalam hal ini, perwakilan pimpinan Polres Kolaka, perwakilam pimpinan Kodim 1412 Kolaka, Kesbangpol, Disdukcapil, tokoh masyarakat, ormas, pers dan penggiat pemilu dari Jaringan Demokrasi (JaDI) Kolaka timur, Komisi Pemantau independen pemilu (KIPP) Sultra, serta tokoh yang berpotensi maju dalam pilkada Kolaka Timur seperti Nursanti dan Syamsu Alam yang diwakili oleh tim LO masing-masing. (b)