KPU Konawe Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 tahun 2022

KPU Konawe Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 tahun 2022
KPU Konawe saat menggelar Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar Sosialisasi peraturan nomor 4 tahun 2022, Kamis (4/8/2022) di salah satu resto di wawotobi.

Anggota Komisioner KPU Konawe, Andang Masnur mengatakan, peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 membahas tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Andang Masnur juga menuturkan, berdasarkan data KPU RI, ada 40 partai politik yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sejak dimulai pendaftaran partai politik di Konawe dari tanggal 1 Agustus 2022 hingga saat ini telah ada 12 partai politik yang mendaftar ke KPU Konawe.

Ia juga menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyetarakan pemahaman, bukan hanya KPU dan Bawaslu tetapi juga partai politik bisa mengakses peraturan itu.

Tentunya dalam rangka melengkapi administrasi maupun yang lainnya. Sehingga partai yang terdaftar di KPU RI bisa mengikuti perhelatan di Kabupaten Konawe.

Ia juga mengingatkan tentang pemilu yang dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu ada salah satu partai politik yang tidak bisa mengikuti kontestasi.

“Kita ingat bersama partai hanura saat itu. Haya dengan sekian menit tidak bisa melengkapi administrasi, sehingga Partai Hanura tidak bisa mengikuti kontestasi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin hal itu terulang kembali, sehingga sosialisasi ini diadakan untuk menyetarakan pemahaman semua unsur.

Dalam kegiatan itu, Hadir juga Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Konawe, Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), dan Ketua Bawaslu Konawe. (C)

 


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini