ZONASULTRA.COM, LANGARA– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan, (Konkep) Sulawesi Tenggara, (Sultra) mulai melakukan pemutakhirkan data pemilih guna persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Proses pemutakhiran Daftar Pemilih tetap (DPT ) sebanyak 25.268 pemilih pasca Pemilihan Umum (Pemilu) akan dijadikan elemen data pemilih kedepan sesuai acuan regulasi dan perundang-Undangan yang ada.
“Dalam proses pemutahiran, yang pertama itu DPT pileg akan kami jadikan sebagai DPS mengacu regulasi dan perundang-undangan yang ada. Ini elemen data pemilih kedepan,” kata ketua KPU Konkep, Iskandar kepada Zonasultra.com, (16/07/2019) di Langara.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pendataan ulang wajib pilih itu akan dilakukan di kalangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun sederajat, yang telah berusia 17 tahun sejak tanggal 17 April sampai 23 September 2020.
“Kemudian terkait penduduk yang akan berusia 17 tahun rens waktu 17 April sampai 23 September, mereka yang telah memenuhi syarat akan kami data ulang. Terutama para siswa kelas sebelas maupun dua belas SMA Sederajat,” urainya.
Penyesuaian selanjutnya, sambung Iskandar, yakni terhadap 238 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Pihaknya pun telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian atau BKPSDM untuk menyesuaikan data penduduk untuk dimutakhirkan sebagai data pemilih tambahan.
“Selain CPNS 2018, berikutnya itu 578 orang DPK yang tersebar ditujuh kecamatan. Sebelumnya kami sudah melakukan pembukaan kotak mengambil nama dan alamat untuk dijadikan sebagai DPT kedepan,” urainya.
Saat ini, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil (Capil) Konkep untuk mengidentifikasi data pemilih yang telah mencetak kartu tanda penduduk atau KTP, maupun melakukan pindah penduduk pasca Pemilu April lalu.
“Kami akan berkordinasi dengan Capil dalam proses pemutakhiran data. Kami melihat, masih banyak pemilih telah mencetak elektronik KTP, tapi belum teridentifikasi sebagai pemilih maupun yang berpindah penduduk pasca pileg 17 lalu,”ungkap Iskandar.
Sejauh itu, menurut dia, jumlah data tambahan pemilih yang digunakan pada Pemilu April lalu belum bisa diperkirakan meski CPNS dan DPK telah terhitung. Sebab, tambahan pemilih kalangan pelajar belum dapat dipastikan.
“Yang belum terprediksi ini anak sekolah yang akan berumur 17 tahun pada saat jelang pemungutan suara. Nantinya akan didata sesuai rekam administrasi siswa di tiap sekolah, siapa-siapa mereka yang akan berumur 17 tahun,” tukasnya.
Sebagai penyelenggara, kepastian telah terdatanya masyarakat di daerah itu sebagai wajib pilih sangat diharapkan. Jika telah layak untuk masuk dalam daftar pemilih agar tak ada lagi warga yang terancam kehilangan hak pilihnya.
“Kita berharap semua warga yang layak bisa terdatfar sebagai pemilih, ini tanggung jawab besar kami menyiapkan elemen data pemilih sehingga tidak ada lagi warga yang terancam kehilangan hak pilihnya,”tambahnya (b)