Komisioner KPU Konsel divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih Yusran mengatakan, perpanjangan masa perekrutan tersebutkarena masih ada beberap
Komisioner KPU Konsel divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih Yusran mengatakan, perpanjangan masa perekrutan tersebut
karena masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi jumlah syarat pendaftar, seperti Kecamatan Laonti dan Basala yang jarak tempuhnya sangat jauh. Selain itu, kurangnya jumlah pendaftar tersebut juga dikarenakan adanya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015. Dirinya pun menolak jika pihaknya dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tahapan sosialisasi pembentukan badan edhock tersebut hingga minim pendaftar, karena pengumuman pendaftaran sudah dilakukan hingga level kecamatan.
Salah satu faktor yang menyebabkan minimnya pendaftar, mungkin akibat implikasi dari
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 Pasal 18 ayat 1 point K mengenai larangan mendaftar bagi PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat, begitupun nanti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kata Yusran di ruang kerjanya, Senin (27/4/2015).
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan ini akan di isi orang-orang yang baru. Hal itu menurut Yusran akan menjadi daya dorong bagi KPU Konsel untuk lebih meningkatkan
kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang.
Mengenai kemungkinan adanya perubahan peraturan KPU ini Yusran mengaku tidak mengetahui pasti.
“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI terkait penafsiran pasal 18 ayat 1 point K ini, jika itu mengalami perubahan dalam waktu dekat maka perpanjangan masa daftar PPK ini akan sangat menguntungkan bagi mantan penyelenggara (PPK dan PPS) yang sudah dua kali menjabat,” tutupnya. (**Efan)