KPU Konsel Resmi Terima Berkas Dua Bakal Paslon

KPU Konsel Resmi Terima Berkas Dua Bakal Paslon
BERITA ACARA - Ketua KPU Konsel saat menyerahkan berita acara tanda terima berkas pendaftran ke pasangan Surunuddin-Rasyid saat melakukan pendaftaran di KPU, jumat (4/9/20202). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati mulai 4 September kemarin. Hari pertama pendaftaran, KPU menerima dua berkas bakal pasangan calon yakni Muhamad Endang- Wahyu Ade Pratama dan Surunuddin Dangga- Rasyid.

Pelaksanaan pendaftaran Balon itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sejumlah bakal calon hanya bisa mengutus 30 orang untuk masuk di kantor KPU untuk mendaftar. Begitupula sejumlah tim simpatisan. Mereka tidak diperkenankan masuk terkecuali menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU setempat.

Ketua KPU Konsel Aliudin mengungkapkan, sesuai tahapannya, pendaftaran bakal calon (Balon) bupati dan calon wakil Bupati dimulai tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.

“Pendaftaran dimulai pukul 08:00 Wita dengan dilakukan rapat pleno pembukaan pendaftaran oleh sejumlah Komisioner KPU Konsel. Sambil menunggu para balon datang mendaftar,” ungkapnya.

Paslon Muhammad Endang- Wahyu Ade Pratama sebagai pembuka pendaftaran pertama. Tim dengan akronim “Ewako” itu mendatangi kantor KPU sekitar pukul 09:00 Wita sampai pukul 12:00 Wita.

“Namun pada saat tiba di depan kantor KPU, paslon Endang-Wahyu tidak membawa hasil tes Swab Protokol kesehatan (Prokes). Sesuai ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2020. Bahwa apabila Paslon tidak menyampaikan hasil tes swab, maka paslon tidak boleh berada di ruang pendaftaran. Sehingga yang masuk mendaftar itu diwakili liaison officer (LO),” ungkap Aliudin.

Aliudin menegaskan, bagi paslon sebelum mendaftar memang terlebih dahulu harus tes swab. Sebagaimana yang telah disampaikan pada saat sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan pekan lalu.

Selanjutnya untuk paslon Surunuddin-Rasyid (Suara), sambung Aliudin mereka datang sekitar pukul 14:00 Wita. Setelah melalui pemeriksaan kelengkapan alat pelindung diri (APD), Paslon bersama tim dan LO memasuki ruang pendaftaran KPU Konsel.

Sebelum proses penyerahan berkas dilaksanakan, KPU setempat mempersilahkan komisioner KPU Seni Marlina untuk menyampaikan pernyataannya berkaitan dengan adanya salah satu keluarganya yang juga telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati.

“Saya selaku anggota KPU juga ada saudara saya dalam hal ini Muh Endang yang mencalonkan diri, maka perlu saya umumkan sebagai kewajiban kode etik saya,” terangnya.

Dihadapan tim Paslon suara, Seni Marlina berjanji akan menjalankan tugas secara profesional dan penuh tanggungjawab.

Selanjutnya, KPU melanjutkan prosesi pendaftaran dengan penyerahan berkas oleh LO paslon Suara. Aliudin menjelaskan, dalam penyerahan proses pendaftaran sejumlah paslon, ada dua dokumen yang harus diverifikasi. Yakni dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon.

“Setelah dilakukan verifikasi selama hampir dua jam, kita persilahkan pihak Bawaslu memberikan tanggapan. Namun pihak Bawaslu sudah nyatakan semua berkas sah. akhirnya berkas paslon dinyatakan diterima. Termasuk berkas Muh Endang-Wahyu,” terangnya.

Ditambahkan, dalam verifikasi tersebut, dokumen syarat pencalonan dinyatakan diterima. Setelah itu akan dilakukan tahapan verifikasi lanjutan.

“Untuk verifikasi dokumen syarat calon akan dilaksanakan mulai sejak diterimanya berkas paslon hingga tanggal 12 September 2020. Kita berharap agar semua tahapan pendaftaran ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini