ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda yang terdaftar di dua Partai sekaligus.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel Aliudin kepada awak media. Aliudin mengatakan, hal itu baru terungkap usai pihaknya melakukan verifikasi berkas Bacaleg terhadap masing-masing partai politik, yang terkoreksi melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (SILON).
“Ada dua, satu atas nama Mordin, dia ini berkasnya tercatat mendaftar di Partai Demokrat dan PAN. Yang satu lagi dia terdaftar di Partai Perindo dan PDIP,” kata Aliudin saat ditwemui diruang kerjanya. Rabu (1/8/2018).
Namun demikian hal itu rupanya tidak serta menrtq KPU langsung menggugurkan dua Bacaleg tersebut. Pasalnya hal itu terjadi akibat kekeliruan komunikasi yang terjadi antara pihak Bacaleg yang bersangkutan dengan Partai.
(Baca Juga : Di Bombana, Ada Caleg di Dua Partai Plus PNS Belum Mundur)
“Kemarin kita sudah ajukan klarifikasi Keduanya sudah mengajukan pengunduran dirinya di masing – masing partai. Kesimpulanya mereka sudah memilih, pak Mordin memilih ke Demokrat dan yang satunya pilihan terakhirnya ke PDIP, jadi tidak ada masalah mereka tetap maju selama syarat lain juga terpenuhi, ,” Ungkapnya.
Aliudin menambahkan, saat ini sebanyak 16 parpol telah mengembalikan berkas ke KPU untuk dilakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg selama tujuh hari untuk mengeluarkan status Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah itu KPU bakal melakukan publikasi DCS tersebut untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama calon. Nantinya hasil tanggapan masyarakat tersebut akan dilakukan klarifikasi oleh KPU kepada parpol yang mengajukannya. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Tahir Ose