KPU Konsel Tetapkan Lima Titik Pemasangan Baliho Calon Kada

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO–  KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan lima titik pemasangan baliho pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada). Pemasangan alat peraga kampanye (APK) itupun akan mulai dilakukan, Selasa (1/9/2015) besok.

Divisi Tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa menegaskan, APK yang boleh terpasang hanyalah keluaran KPU yang diberi cap (stempel) dan yang berasal dari paslon itu dilarang.

“ Jadi semua yang dipasang adalah cetakan KPU. Apabila ada baliho yang dipasang namun bukan dari KPU maka kita akan langsung menyurati kepada tim paslon bersangkutan selama 1×24 jam dan  kalau tidak diindahkan akan langsung dicopot dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian,” tegas Sutamin,  Senin (31/8/2015).

Untuk jumlah Baliho lanjutnya, yakni sebanyak lima lembar untuk setiap pasangan calon dan akan dipasang pada lima  tempat  yang telah ditentukan. Adapun titiknya yakni  di lapangan sepak bola Kabupaten Konsel, lapangan sepak bola Kecamatan Tinanggea, lapangan sepak bola Sorumba Kecamatan Ranomeeto, lapangan sepak bola Kecamatan Kolono dan lapangan sepak bola La Tobone di Kecamatan Anggata.

“Kemudian spanduk akan dipasangan di masing-masing 351 desa yang ada dikabupaten Konsel,” terangnya.

Terkait larangan pemasangan APK selain keluaran KPU juga ditegaskan Ketua Panwaslu Konsel Hajaruddin. Pihaknya siap menurunkan baliho yang melanggar larangan tersebut, bekerja sama dengan pihak pamong praja dan kepolisian. Hal itupun sudah dilakukan di beberapa titik.

“Kami setiap hari melakukan evaluasi di titik mana saja yang belum diturunkan dan itu sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Baito, Tinanggea, Andoolo dan kecamatan lainnya,” beber Hajaruddin.

Dikatakannya, APK ini harusnya terpasang sejak  27 Agustus  lalu namun pihak KPU memberikan alasan bahwa penetepan paslon 24 Agustus dan kampanye tanggal  27 Agustus merupakan waktu yang sangat sempit.