KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

67
KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Abdul Makmur

ZONASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

Hal ini, mengacu jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur mengatakan bahwa dengan jadwal yang telah ditentukan KPU Konut bisa ada waktu untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dari para calon bupati dan calon wakil Bupati Konut, pada 27 Agustus 2024.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Untuk penetapan pasangan calon bupati Konut pada 22 September 2024,” katanya melalui sambungan telepon, pada Selasa 23 April 2024.

Ia mengungkapkan bagi para pasangan calon bupati Konut, yang melakukan pendaftaran di KPU Konut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk persyaratan ada dua yaitu syarat pertama untuk calon individu, yakni harus beriman, sehat jasmani, pendidikan minimal ijasah SMA, usia minimal 25 tahun.

Untuk syarat kedua, yaitu pencalonan harus memperoleh dukungan jika memakai jalur partai politik sebanyak 20 persen kuota kursi di DPRD kabupaten atau 25 persen suara sah pada pemilu tingkat kabupaten pada tahun 2024 terakhir.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Kalau memakai jalur perseorangan wajib mempunyai dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketentuannya mengacu pada jumlah DPT pemilu 2024 terakhir, di mana jumlah DPT di Kabupaten Konut sebanyak 53.737 suara. Jadi jika diambil 10 persennya sebanyak 5.374 dukungan, itu harus dipenuhi,” bebernya.

“Saya kira tentu para pendaftar bisa memenuhi syarat-syarat calon dan pencalonan kami di KPU Konut, karena tidak ada yang dikhususkan, sepanjang warga negara Indonesia yang bisa memenuhi syarat,” ujarnya

Diketahui, KPU RI telah menetapkan hari pemungutan suara, pada 27 November 2024.

Kontributor: Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini