KPU Konut Evaluasi Penyusunan DPTb Tingkat PPK dan PPS

49
KPU Konut Evaluasi Penyusunan DPTb Tingkat PPK dan PPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut melaksanakan rapat evaluasi penyusunan Daftar Pemilih Tembahan (DPTb) tingkat Kabupaten Konawe Utara (Konut) pemilihan umum 2024 di salah satu hotel Konut, pada Senin (4/12/2023).

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) melaksanakan rapat evaluasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum 2024, bertempat di salah satu hotel di Konut, Senin (4/12/2023).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konut, Eka Dwiastuti, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan rapat evaluasi dalam penyusunan DPTb tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Konut.

Kata dia, pihak KPU Konut meminta daftar inventaris masalah dari tiap kecamatan badan adhoc dalam proses layanan pindah memilih. Kemudian memperbaiki titik koordinat untuk tempat pemilihan suara (TPS) pada saat hari H.

“Kita adakan evaluasi ini karena secara periodik sudah memasuki bulan keenam dalam penyusunan DPTb. Ini kami lakukan evaluasi, melihat sejauh mana kerja mereka terkait penyusunan DPTb,” katanya.

Kata dia, dalam proses pindah memilih ada 9 alasan syaratnya sebelum 30 hari menjelang hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dan ada 4 alasan pindah memilih 7 hari sebelum hari H ( 7 Feb 24). Untuk melakukan pindah memilih, dapat mendatangi posko layanan DPTb di PPS, PPK dan KPU.

Untuk 9 alasan yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan penyandang disabilitas yang rawat di panti sosial atau panti rehabilitas.

Lanjut, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili

Kemudian empat alasan yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

“Jumlah peserta yang hadir sebanyak 196 terdiri dari PPS dan PPK. Kegiatan ini wajib karena kami memberikan penguatan kepada PPK dan PPS, karena yang tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilu 2024,” ungkapnya.(b)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini