KPU Konut Gelar Rakor Jelang Pendaftaran Calon Pasangan Kepala Daerah

KPU Konut Gelar Rakor Jelang Pendaftaran Calon Pasangan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Aula Oheo KPU Konut, Minggu (25/8/2024).

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Aula Oheo KPU Konut, Minggu (25/8/2024).

Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, didampingi para anggota. Dihadiri Bawaslu Konut, perwakilan Polres Konut, Wakil Ketua Pengadilan Negeria Unaha, para Parpol, dan anggota PPK KPU Konut.

Abdul Makmur mengatakan pihaknya melaksanakan rakor bersama stakeholder dan partai politik terkait dengan persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Rakor ini sebuah kegiatan yang saya kira penting dalam kerangka mempersiapkan salah satu subtansi tahapan-tahapan pencalonan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat masyarakat di Sulawesi Tenggara, khusus kita di Kabupaten Konut,” katanya saat memberikan sambutan.

Makmur menyebutkan bahwa rakor bersama stakeholder dan partai politik ini dilakukan untuk menyamakan persepsi agar pada saat proses pendaftaran calon pasangan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar.

Tentunya, sebagai pasangan calon, pastinya banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk kemudian dapat dikualifikasi memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Persyaratan yang pertama tentu dari aspek administrasi dan kemudian aspek-aspek yang terkait syarat pencalonan untuk syarat administrasi calon ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, kemudian yang paling berkepentingan untuk mendengarkan langsung adalah partai politik selaku partai atau institusi yang mengusung seseorang untuk maju berkontestasi menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Nanti tidak ada lagi kendala-kendala administratif yang menghambat dalam melaksanakan tahapan tersebut, terutama bagi kami tentu kami berharap agar hak politik setiap warga negara yang memilih tidak terkendala hanya karena soal-soal teknis,” katanya.

KPU Konut juga berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan. Abdul Makmur menyampaikan bahwa pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konut akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Hal tersebut diatur dalam ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus ini, kita akan melakukan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara,” pungkasnya. (*)

 


Reporter: Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini