KPU Konut Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS, Berikut Tahapannya

KPU Konut Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS, Berikut Tahapannya
Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut, Edison Peokodoh

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (13/9/2024)

Persiapan perekrutan KPPS ini dalam rangka menghadapi pemilihan umum Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sultra, Kepala Dinas Kesehatan Konut, perwakilan BPJS Kesehatan, Kesbangpol, Satpol PP, 1.124 PPK dan PPS beserta Sekretariat.

Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut, Edison Peokodoh, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menyatukan persepsi kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangkaian pendaftaran seleksi terbuka pendaftaran KPPS.

“Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024,” katanya

Dia menuturkan dalam pelaksanaan penerimaan KPPS tahun ini agak berbeda dengan tahun kemarin, dimana akan di lakukannya proses skrening kesehatan sehingga dalam rapat koordinasi ini, KPU Konut mengundang beberapa pemateri dari Dinas kesehatan Konut, BPJS Kesehatan, Kesbangpol dan Satpol PP.

BACA JUGA :  Raih 5 Kursi, Sudiro dan Rauf Mendapat Pintu Maju di Pilkada Konut 2024

“Harapannya dengan melaksanakan rakor ini bisa memudahkan teman-teman PPK dan PPS dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pilkada kali ini berjalan dengan lancar,” tuturnya

Disamping itu, dia menyebutkan KPU Konut akan merekrut sebanyak 1.126 anggota KPPS. Pembentukan KPPS ini di dasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS.

Lanjut, untuk syarat pendaftaran calon KPPS sebagai berikut calon anggota KPPS diantaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS. Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

BACA JUGA :  Terima B1KWK dari PDIP, Paslon Ikbar-Abu Haera Raih 14 Kursi

Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4×6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.

“Kami akan terima sebanyak 1.126 anggota KPPS, ini akan di bagi masing-masing satu TPS terdiri dari 7 orang,” sebutnya

Diketahui, berikut tahapannya pendaftaran KPPS yakni pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September – 21 September 2024, Penerimaan pendaftaran Calon anggota KPPS 17-28 September 2024, Penilaian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.

Untuk, pengumuman hasil administrasi Calon anggota KPPS 30 September – 2 Oktober 2024, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September – 5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 – 7 Oktober, penetapan anggota 7 November, dan pelantikan 7 November 2024.

 


Reporter : Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini