ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Makmur menegaskan bagi para calon anggota lesgislatif yang terpilih wajib mengajukan pengunduran diri jika nantinya ingin maju sebagai calon kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai calon bupati atau wakil. Kemudian surat pemberhentian sudah harus disampaikan sebelum penetapan sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Abdul Makmur kepada awak Zonasultra.id, Selasa (23/4/2024).
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
“Adapun ASN mau maju di Pilkada harus mungundurkan diri juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, para caleg yang terpilih akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Sementara KPU Konut resmi membuka pendaftaran calon bupati dan wakil pada 24-26 Agustus 2024.
Untuk diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Kontributor : Sutarman