ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan siap melaksanakan semua regulasi yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia, dalam rangka tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024.
Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, mengukapkan soal dinamika yang saat ini dihadapi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. Ada beberapa hal yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan yang kemudian kalau dilihat bagaimana dinamika beberapa hari ini ada perkembangan yang terjadi terkait aturan-aturan syarat pencalonan.
Kata dia, KPU Konut menegaskan bahwa sampai dengan hari ini PKPU yang menjadi rujukan dalam bekerja adalah PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan. Maka pihaknya menegaskan siap melaksanakan semua Peraturan dan petunjuk yang di turunkan nanti oleh KPU Republik Indonesia selaku Pimpinan.
“Saat ini kami telah menetapkan Keputusan KPU Konut no. 733 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Konut di Pilkada 2024, nanti apabila terjadi perubahan ketentuan dalam syarat pencalonan maka kami tentunya akan merevisi keputusan tersebut sesuai regulasi yang terbaru,” katanya saat temui di ruangannya, Kamis (22/8/2024).
Makmur mengukapkan bahwa saat ini, secara beririsan tahapan sedang dijalankan. Pertama saat ini adalah masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung selama sepuluh hari sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus.
Dimana, akan dilakukan proses secara berjenjang, yakni penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sampai pada akhirnya nanti akan di tetapkan oleh KPU Konut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September tahun 2024.
“Selain itu, pada saat yang sama kami akan melakukan sosialisasi pendidikan memilih terhadap seluruh masyarakat, ia menyebutkan ada sembilan sekmen memilih yang menjadi sasaran sosialisasi,” ucapnya, Kamis (22/8).
Ditanya soal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Makmur menjelaskan sebagaimana tahapan yang di atur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 yang kemudian lebih dipertegas secara khusus dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka tahapan pendaftaran calon dimulai 27 sampai 29 Agustus.
“Setelah Bakal Calon mendaftar maka dia begitu mendapatkan tanda terima pencalonan dari KPU Konut langsung diberi pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah kami tetapkan yang waktunya diatur dalam ketentuan itu paling lama tujuh hari yaitu sejak tanggal 27 Agustus sampai 2 September,” ujarnya.
Reporter: Sutarman