KPU Konut Tetapkan 42.026 DPT Pemilu 2019

395
Panwaslu Muna Kantongi Data DPT Bermasalah di 3 TPS PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) April 2019 mendatang sebanyak 42.026 jiwa. DPT tersebut ditetapkan pada rapat pleno yang digelar Selasa, 21 Agustus 2018 di aula kantor KPU setempat.

Jumlah DPT tersebut terdiri dari pria sebanyak 21.628 dan wanita sebanyak 20.398. Selain itu, dari 13 kecamatan yang ada di daerah itu, Kecamatan Lasolo merupakan wilayah yang memiliki jumlah DPT terbanyak yakni 5.323 dan kecamatan yang terkecil DPT-nya adalah Lasolo Kepulauan, yakni 1.144 jiwa.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

Ketua KPU Konut Busran Halik mengatakan, angka yang di DPT tersebut dapat saja mengalami peningkatan jika pada saat pemilihan nantinya terdapat warga yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki KTP.

“Bisa bertambah nanti, seperti tidak terdaftar tapi mempunyai KTP pada hari H maka kita berikan haknya untuk menyalurkan suaranya,” kata Busran, Kamis (23/8/2018).

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Busran menambahkan, selain itu wajib pilih yang pindah dari dan ke Konut, sedangkan dia terdaftar di DPT kabupaten asalnya pada bulan sebelum pemilihan digelar dapat juga menyalurkan hak suaranya.

“Tapi hanya berhak menyalurkan suaranya untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Untuk DPRD kabupaten tidak bisa karena pemilih ini terdaftar di kabupaten lain,” ujarnya. (B)

 


Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini