KPU-MA Bahas Penyelesaian Sengketa Pilkada

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan, rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan MA membahas terkait persiapan seluruh tahapan pemilu, terutama mengenai proses penyelesaian sengketa dalam

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan, rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan MA membahas terkait persiapan seluruh tahapan pemilu, terutama mengenai proses penyelesaian sengketa dalam tahapan ataupun hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Selain itu juga, membahas tentang jadwal, tahapan dan program dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang rencananya berdasarkan jadwal akan diselenggarakan pada tahun 2015 ini.
“Pertemuan ini kami manfaatkan untuk mempersiapkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2015, utamanya penyelesaian sengketa. Baik tahapan maupun hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelas Husni dikantornya, kemarin.
Selain untuk persiapan menggelar pemilu, acara tersebut juga membahas penyelarasan mengenai tahapan penyelesaian sengketa yang disusun oleh KPU dengan peraturan  MA mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan. 
“KPU butuh informasi yang cukup mengenai sistem beracara di MA sehingga jadwal dan tahapan yang kami susun dapat berjalan sinergis dan tidak saling bertentangan antara jadwal yang dibuat oleh KPU dengan ketentuan yang berlaku di MA,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Supandi yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan kesiapan MA beserta seluruh jajarannya dalam menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015. Meski demikian, pihaknya masih tetap akan menunggu bagaimana hasil pembahasan Perppu di DPR nanti.
“Kami masih menunggu, apakah PERPPU ini akan disetujui oleh DPR atau tidak. Jika disetujui, maka ini adalah perintah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” katanya. 
Dikatakan, jika nantinya DPR RI menyepakati Perppu No 1 Tahun 2014 untuk selanjutnya disahkan, maka pihaknya akan mengacu pada peraturan KPU tentang penyelesaian sengketa pemilu dalam menyusun peraturan MA terkait proses persidangan PHPU. “Jika Perppu disahkan oleh DPR, maka jadwal KPU ini akan kami jadikan pedoman dalam menyusun PERMA (Peraturan MA) mengenai sengketa hasil pemilihan,” tuturnya.
Olehnya itu, dirinya berharap kepada masyarakat dan semua pihak dapat memberi ruang dan kepercayaan kepada MA dalam menggelar sidang PHPU gubernur, bupati, dan walikota. Dalam hal ini, MA telah menerima tanggungjawab seperti yang tertuang dalam Perppu tersebut. Dengan kepercayaan yang diberikan, semua pihak dapat mengesampingkan persepsi negatif.
“Hal itu tentunya demi terciptanya penyelenggaraan pemilihan umum yang independen, transparan dan profesional. Kedepan kami mendorong supaya dibentuk electoral court untuk memutus perkara dan sengketa pemilu demi tercapainya penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen, jujur, transparan dan profesional,” tutupnya. (Dian)