KPU Mubar Gelar Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

KPU Mubar Gelar Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
BIMBINGAN TEKNIS - Ketua KPU Mubar Al Munardin (baju merah) saat menyampaikan materi di hadapan peserta perwakilan Parpol bersama Komisioner KPU Mubar saat melakukan bimbingan teknis tentang pendaftaran dan verifikasi parpol untuk calon peserta pemilu 201 di salah satu hotel di Kecamatan Tiworo Tengah, Sabtu (30/9/2017).(LAODE PIALO/ZONASULTRA.COM)

KPU Mubar Gelar Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Parpol BIMBINGAN TEKNIS – Ketua KPU Mubar Al Munardin (baju merah) saat menyampaikan materi di hadapan peserta perwakilan Parpol bersama Komisioner KPU Mubar saat melakukan bimbingan teknis tentang pendaftaran dan verifikasi parpol untuk calon peserta pemilu 201 di salah satu hotel di Kecamatan Tiworo Tengah, Sabtu (30/9/2017). (LAODE PIALO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan bimbingan teknis tentang pendaftaran dan verifikasi parpol untuk calon peserta Pemilu 2019 ke depan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Mubar mengundang 16 partai politik yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna Barat.

Ketua KPU Muna Barat Almunardin mengatakan, bintek tersebut bertujuan menyampaikan kepada parpol agar menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen untuk melakukan pendaftaran di KPU Mubar.

“Agara seluruh parpol dapat memahami secara tuntas syarat calon parpol sebagai peserta pemilu yang mengikuti pemilu 2019,” kata Almunardin ditemui di sela-sela sosialisasi bintek tentang verifikasi dan parpol di salah satu hotel di Kecamatan Tiworo Tengah, Mubar, Sabtu (30/9/2017).

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Mubar menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk melakukan pedaftaran di KPU.

“Khusus tahapan pendafatran parpol di KPU kita hanya mencocokkan data pengurus mereka yang sudah dikirim di KPU RI, apakah data yang diverifikasi mereka sudah cocok atau belum. Dengan melakukan salinan KTA dan KTP elektronik,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 10 bahwa persyaratan partai politik untuk mengikuti pemilu 2019 harus berstatus badan hukum sesuai dengan UU yang mengatur partai politik. Selanjutnya memiliki kepengurusan seluruh provinsi dan memiliki sedikitnya 76 persen kepengurusan di semua kabupaten atau provinsi setempat kemudian memiliki kepengurusan 50 persen di sejumlah kecamatan di kabupaten kota dan menyertakan sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten Kota.

Syarat berikutnya memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan adanya kartu anggota dan kartu tanda penduduk atau surat keterangan. Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pusat hingga kabupaten kota.

Berikutnya mengajukan nama lambang atau tanda gambar parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama parpol tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kepada KPU. Lalu menyerahkan salinan AD dan ART parpol kepada KPU.

“Itu wajib bagi partai politik sebagai syarat untuk mengikuti pemilu legislatif kedepan,” ujar Almunardin.

Almunardin juga menegaskan bahwa parpol yang sudah terdaftar di Kesbangpol Mubar wajib hukumnya untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu 2019.

“Sesuai data Nnasional jumlah parpol itu sebanyak 73, namun kita dari KPU Mubar hanya 16 parpol dan itu sesuai data dari Kesbangpol. Jadi 16 parpol ini wajib hukumnya untuk mendaftar sebagai peserta,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini