KPU Mubar Gunakan Dua Metode Verifikasi Faktual Anggota Parpol

Komisioner KPU Mubar Awaludin Usa
Awaludin Usa

Komisioner KPU Mubar Awaludin Usa Awaludin Usa

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan dua metode untuk melakukan verifikasi faktual bagi anggota partai politik. Keduanya adalah metode sensus dan metode sampel.

Metode sensus dilakukan dengan mendatangi setiap anggota parpol sesuai jumlah yang diserahkan di KPU untuk memastikan apa betul orang tersebut masuk sebagai anggota dan pengurus parpol atau tidak. Sedangkan metode sampel dilakukan ketika parpol memiliki anggota lebih dari 100 orang.

“Kalau jumlahnya di atas seratus maka kita sampel 10 persen dari jumlah anggota parpol. Ini dilakukan untuk memudahkan proses verifikasi,” kata Komisioner KPU Mubar Awaludin Usa saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/12/2017).

Dua metode ini diklaim cukup mudah dan sangat membantu KPU Mubar melakukan verifikasi keanggotaan parpol. Metode ini juga cukup menentukan data valid dalam proses verifikasi keanggotaan parpol di Mubar.

Dalam verifikasi faktual tersebut, KPU juga tidak hanya melihat KTP dan KTA anggota parpol tapi juga memperhatikan pekerjaan untuk mengantisipasi adanya anggota parpol yang berstatus PNS, Polri atau TNI.

Awaludin menambahkan, ketika usai melakukan verifikasi faktual dan menemukan parpol tidak mencukupi jumlah anggota manimal 78 orang, maka akan diberikan kesempatan kepada parpol untuk membenahi anggota partai hingga 6 Januari 2018.

KPU Mubar melakukan verifikasi faktual anggota sejak 15 Desember 2017 sampai 5 Januari 2018. (B)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini