ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat tentukan sistem On dalam proses kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat.
hal ini di katakan komisioner Divisi Sosialisasi parmas dan SDM,Taufan,usai melaksanakan deklarasi damai di lapangan Guali,Desa Guali,Kecamatan Kusambi,Kamis (26/10/2016).
Sistem On ini artinya dalam satu hari setiap Paslon akan melakukan kampanye dan yang membedakan hanya titik-titik kampanye.
“Misalnya tanggal 28 Oktober, pasangan Insani kampanye di Lawa jadi pasangan Rahmat harus di Maginti dan harus beda Kecamatan,” jelas Taufan.
Selai itu, kedua paslon tidak boleh keluar dari titik kampanye yang telah ditentukan.
“Kalau mereka keluar dari yang ditetapkan berarti melanggar aturan yang telah ditetapkan dan itu akan di proses oleh teman-teman panwas,” tuturnya.
Taufan juga mengatakan, masa kampanye selama 107 hari, namun dalam PKPU pihaknya dituntut untuk mempertimbangkan hari hari besar dalam masa kampanye.
“Jadi masa kampanye yang kita tetapkan tinggal 99 hari karena dipotong hari besar, debat kandidat dan kampanye akbar,” tuturnya.
Waktu kampanye juga telah ditentukan yakni mulai dari pukul 09.00 sampai jam 18.00, salah satu paslon tidak boleh menyeberangi titik wilayah kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.
” Jika di atas jam 18.00 kedua paslon tidak dibenarkan melakukan kampanye,” tukasnya. (B)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki