ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melaksanakan tahapan pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Mubar Al Munardin menyatakan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi No.32/PAN MK/3/2017 dengan hal permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota, gubernur yang telah diregistrasi di MK. Dan Mubar tidak masuk di daftar tersebut.
“Berdasarkan surat ini Mubar tidak masuk dalam sengketa Pilkada artinya kami berhak melakukan tahapan selanjutnya,” kata Al Munardin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).
Dia menambahkan, pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan beberapa persiapan untuk melaksanakan penetapan pleno tersebut.
“Kita sudah lakukan persiapan baik administrasi, sarana dan prasarana, serta undangan yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memiliki suara tertinggi beserta partai pendukung, semua penyelenggara tingkat bawah, pemerintah daerah dan semua stake holder lainnya,” terangnya. (B)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati