MONITORING KPU MUBAR – Taufik Ahmad (tengah) selaku Kasubag Hukum KPU provinsi Sultra di dampingi oleh ketua KPU Mubar Al Munardi (kanan) dan komisioner KPU Mubar Divisi Hukum Laode Fatahudin, saat melakukan monitoring pelaksanaan penelitian Administrasi kegandaan nama Parpol di KPUD Mubar,Kamis (9/11/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, LAWORO – KPU Muna Barat (Mubar) menemukan kegandaan nama anggota Parpol sebanyak 131 anggota yang teridentifikasi ganda eksternal. Hal itu berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan Divisi Hukum KPU Mubar.
“Dari 131 orang anggota parpol yang ganda eksternal tersebut 106 orang telah melakukan klarifikasi. Jadi kita melakukan penelitian dan mengidentifikasi nama anggota parpol,” ungkap Komisioner KPU Mubar Divisi Hukum, Laode Fatahudin, Kamis (9/10/2017).
Kemudian, pihaknya turun ke lapangan untuk memberitahukan kepada orang yang teridentifikasi namanya masuk di dua parpol dan melakukan klarifikasi di lapangan untuk memastikan apakah dia masuk di Partai A atau Partai B.
Saat ini, pihaknya masih mencari 25 orang yang belum melakukan klarifikasi dan di antara mereka ini kebanyakan orang yang tinggal di kepulauan.
“Jadi kita akan terus turun lapangan untuk menemui mereka ini sampai batas waktu yang di tentukan,” pungkasnya.
Dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja KPUD Kabupaten Muna Barat dalam melakukan penelitian Administrasi terkait kepengurusan ganda, baik secara Eksternal dan internal Parpol berdasarkan Hasil Analisis KPU RI.
Hal tersebut dikatakan Taufik Ahmad, Kasubag Hukum KPU provinsi Sultra saat melakukan monitoring pelaksanaan penelitian Administrasi Parpol di KPUD Mubar, Kamis (9/11/2017).
Taufik juga menyatakan, kedatangan di KPU Mubar juga untuk menjalankan tugas monitoring dan supervisi guna memastikan apakah KPUD Mubar ini benar-benar kerja sesuai mekanisme atau tidak dalam kaitan pelaksanaan penelitian Administrasi kegandaan nama anggota Parpol.
“Kami melihat sangat bagus, cepat maksimal dan berjalan. Meskipun banyak kendala-kendala yang di hadapi,” ujarnya.
Selain melakukan monitoring pelaksanaan penelitian administrasi dan kegandaan nama anggota parpol, pihaknya juga mengidentifikasi adanya nama anggota parpol yang masih aktif sebagai TNI/POLRI dan PNS serta mereka yang belum mencapai umur 17 tahun.
“Jadi di Mubar juga ada yang tidak teridentifikasi sebagai PNS dan itu Tidak serta Merta langsung dikasi keluar tapi harus di lakukan klarifikasi apakah masih aktif TNI/POLRI, PNS atau ada kesalahan tulis,” terangnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Mubar Al Munardin mengatakan, sesuai hirarki apapun yang menjadi petunjuk dari KPU Provinsi, pihaknya wajib melaksanan apa yang menjadi instruksi dari pimpinan.
“Pada prinsipnya bahwa KPU Mubar ini akan berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan tahapan Pilgub walaupun kita berurusan dengan pelaksanaan penerimaan Badan ad hoc,” tuturnya. (C)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki