ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sebanyak 124 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2018.
Ketua KPU Muna Kubais mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi soal penetapan lokasi pemasangan APK, pihaknya menetapkan sebanyak 124 titik yang disebar di 22 kecamatan.
“Titiknya memang sudah ada sekitar 124. Kita juga sudah menerima usulan dari setiap parpol. Tinggal menunggu faktualilsasi data. Kami berharap setiap parpol bisa menaati kesepakatan ini,” terang Kubais, usai rapat koordinasi pemasangan APK, Kamis (13/9/2018).
Nantinya, kata Kubais setiap kecamatan akan dilakukan revisi dan ditetapkan minimal satu titik satu kecamatan. “Kalau maksimalnya tergantung sebanyak desa yang ada di kecamatan itu,” urainya.
Dalam rapat yang dihadiri 10 anggota partai politik itu, dirinya menegaskan titik lokasi yang sudah diizinkan untuk pemasangan APK agar ditaati. Ia berharap tidak ada lagi caleg yang melanggar. Sebelum penetapan, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan anggota PPK dan pemerintah kecamatan.
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang pemasangan di titik mana saja, kecuali titik yang telah ditetapkan sebagai zona bebas APK.
“Lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit dan gedung milik pemerintah. Kami tidak terlalu membebani. Kalau ada lahan atau depan rumah keluarga calon untuk pemasangan silakan saja yang penting mendapatkan izin dari pemilik lahan,” cetusnya.
Sementara itu, untuk jadwal pemasangan APK dimulai sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September mendatang. Kemungkinan pada 23 September 2018 hingga 14 April 2019. (B)