KPU Proses Usulan PAW Aladin dan Ousten Rere di DPRD Kendari

28 Desember Paslon Walikota Akan Berdebat Soal Anti Korupsi
Ade Suerani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima surat Pengganti Antar Waktu (PAW) dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD setempat terkait keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberberhentikan dua legislatornya, Aladin dan Ousten Rere sebagai legislator di daerah itu.

28 Desember Paslon Walikota Akan Berdebat Soal Anti Korupsi
Ade Suerani

Ketua KPU Kendari Ade Suerani mengatakan, usai menerima surat itu, pihaknya langusng melakukan proses tindak lanjut sesuai kewenangannya, yakni memberikan nama calon PAW.

“Jadi kita memberikan nama calon PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya (dalam Pilcaleg 2014) di PAN. Sebentar kami akan melakukan pleno calon PAW. Tentu nama calon PAW akan kita periksa di daftar perolehan suara. Hasil plenonya akan kita berikan ke pimpinan DPRD Kendari,” terang Ade di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2017).

BACA JUGA :  Plt Walikota Lantik 43 Pejabat Eselon II dan III

Berdasarkan data KPU, yang berpeluang menggantikan Ousten Rere adalah Sukarni. Pada Pilcaleg 2014 lalu, Ousten memperoleh 963 suara sedangkan Sukarni 958 suara di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.

Sementara, Aladin kemungkinan akan digantikan oleh Nini Rianti. Pada Pilcaleg 2014 lalu Aladin mengantongi 2078 suara sedangkan Nini Rianti 1520 suara di Dapil Kecamatan WuaWua dan Kadia.

BACA JUGA :  Dandim Kendari Resmi Dicopot, Pangdam : Sudah Ada TR Agar Bijak Bermedsos

KPU memutuskan untuk memberikan nama calon PAW sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa meskipun belum ada SK pemberhentian tetap dari pemerintah terhadap anggota DPRD, KPU bisa memberikan nama calon PAW cukup dengan SK pimpinan pusat partai.

Lanjut Ade, terkait kapan pemberhentian resmi kedua legislator itu menjadi kewenangan pemerintah. Begitu pula pengangkatan dan pelantikan calon PAW merupakan kewenangan pemerintah sebab KPU hanya memberikan nama calon pengganti. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini