KPU Resmi Tetapkan Umar-Bakry Calon Tunggal di Pilkada Buton

Penetapan Paslon Umar - Bakry
PENETAPAN PASLON - Nampak Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Alimuddin Sikuru, beserta 4 Komisioner KPU Buton lainnya saat menghadiri pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Buton tahun 2017. (NANANG SUPARMAN/ZONASULTRA.COM)
Penetapan Paslon Umar - Bakry
PENETAPAN PASLON – Nampak Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Alimuddin Sikuru, beserta 4 Komisioner KPU Buton lainnya saat menghadiri pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Buton tahun 2017. (NANANG SUPARMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry) sebagai calon tunggal dalam Pilkada Buton 2017 dalam rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Kecamatan Pasarwajo, Senin (24/10/2016).

Pasangan calon ini diusung tujuh partai politik yang ada di dewan setempat yaitu PKB, PKS, Nasdem, PAN, Demokrat, Golkar, dan PBB.

Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuru mengatakan, penetapan paslon ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya KPU juga telah meneliti dan memverifikasi syarat pencalonan dan dinyatakan memenuhi untuk ditetapkan sebagai paslon dalam Pilkada Buton 2017.

“Ini sesuai hasil penelitian dan verifikasi terhadap dokumen Paslon Umar -Bakry telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Buton 2017,” kata Alimudin.

Dalam rapat pleno ini turut hadir calon wakil Bupati Buton La Bakry, pimpinan parpol pengusung, komisioner Panwaslu Buton, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansah, Komandan Kodim (Dandim) 1413 Buton Rudi Ragil, Ketua Pengadilan Negeri Buton Sutisna, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, Asisten 2 Butiran Tohir, serta unsur muspida yang ada di Kabupaten Buton. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini