KPU RI Akan Temui Penyebar Soal CAT Seleksi KPU Kolaka-Koltim

175
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra
Ilham Saputra

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI) akan menemui oknum penyebar bank soal computer assisted test (CAT) seleksi anggota KPU Kabupaten Kolaka-Kolaka Timur (Koltim).

Hal itu untuk melakukan pembinaan terhadap oknum penyelenggara atas perintah yang tertuang dalam amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oknum yang dimaksud adalah staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Iwan Kurniawan.

Baca Juga : KPU RI Diminta Investigasi Dugaan Jual Beli Soal CAT KPU Koltim

“Nanti kita akan datang ke sana,” kata komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada Zonasultra.com, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Ilham mengatakan pihaknya juga akan meminta KPU Sultra untuk melakukan pembinaan terhadap Iwan Kurniawan yang telah menyebarkan bank soal CAT seleksi KPU Kolaka-Koltim. Namun, Ilham tidak menjelaskan secara rinci, pembinaan seperti apa yang akan diberikan.

“KPU RI akan datang langsung kepada yang bersangkutan untuk memastikan bahwa hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Ilham.

Untuk diketahui dalam amar putusan DKPP perkara nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019, Bab Kesimpulan, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Koltim.

Dalam amar putusan tersebut, Iwan Kurniawan selaku staf Sekretariat KPU Provinsi Sultra terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. Olehnya DKPP memerintahkan, agar Iwan Kurniawan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

KPU RI juga menindaklanjuti putusan DKPP yang melarang anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Kolaka-Koltim yaitu untuk tidak diperkenankan lagi menjadi timsel. Timsel ini meminta sejumlah uang terhadap peserta seleksi.

Baca Juga : Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI

Masih dalam amar putusan perkara yang sama, DKPP berpendapat tindakan Ketua dan Anggota Timsel, Syamsir Nur yang melakukan pertemuan dengan peserta seleksi serta tindakan Puspa Eka Misnan yang meminta sejumlah uang berdasarkan alat bukti screenshot Whatsapp tidak sepatutnya dilakukan.

DKPP berpendapat Syamsir Nur dan Puspa Eka Misnan tidak layak lagi disertakan sebagai Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.

“Ya sudah kita akan blacklist mereka untuk tidak masuk lagi dalam timsel,” tegas Ilham. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini