KPU RI Apresiasi Putusan MK Soal Nyoblos Bisa Pakai Suket

691
ketua KPU RI, Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengapreasiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 7 2017 tentang Pemilu. MK mengabulkan beberapa pasal yang salah satunya adalah memperbolehkan pemilih mencoblos hanya dengan mengunakan surat keterangan (suket) yang telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK, karena ada beberapa hal yang selama ini secara teknis bisa jadi kendala bagi KPU dalam melaksanakan pemilu 2019. Sekarang sudah ada ruang yang terbuka, terbuka untuk jadi dibolehkan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Arief mengungkapkan, terkait dengan syarat pemilih harus ber KTP-el, dalam aturannya sebenarnya KPU telah mencantumkan selain KTP-el bisa juga dengan suket. Hari ini telah diputuskan boleh menggunakan suket sepanjang suket tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

“Itu adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik. Jadi walaupun bentuknya suket, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin,” imbuh Arief.

Putusan MK terkait UU Pemilu juga memutuskan tentang penyelesaian penghitungan suara pada hari yang sama yakni berakhir pukul 00. Jika belum selesai penghitungan pada waktu tersebut, maka diberikan kelonggaran 12 setelah hari berakhir.

Selain itu terkait Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Pemilu disebutkan, pindah memilih hanya boleh dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 17 Maret 2019. MK menyatakan hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut MK sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali bagi pemilih dalam kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih. Karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

“Untuk pemilih yang mau pindah memilih tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu seperti sakit, tahanan di lapas, atau karena tugas,” pungkas Arief.(b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini