ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah bahwa server KPU telah disetting (atur) untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) presiden. Hal itu sebagai tanggapan video viral yang berisi pernyataan bahwa paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin telah menyetting suara 57 persen melalui server KPU di luar negeri.
Komisioner KPU RI Hasyim A’syari mengatakan materi atau substansi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak ada server KPU di luar negeri, semua ada di dalam negeri. Selain itu, proses penghitungan suara secara manual bertingkat dari TPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU. Hasil scan Formulir C1 yang selanjutnya diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
“Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan capres melalui sistem IT,” kata Hasyim pada Kamis (4/4/2019).
Kata Hasyim, pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui lebih dulu oleh publik (saksi, panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media) dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang ada dalam Formulir C1-Plano.
(Baca Juga : KPU RI Tindak Lanjuti Temuan 103 WNA Masuk DPT)
Kemudian dari Formulir C1 plano ini disalin ke Formulir C1 yang bentuknya atau ukurannya quarto. Setelah itu digunakan untuk membuat salinan yang akan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS, yang akan discan pada KPU kabupaten/kota dan diunggah di website KPU.
“Itu diupload di KPU bukan pertama kali dipraktekkan, tapi sudah dari 2012 kemudian 2014. Dengan begitu sesungguhnya apa yang diunggah di website KPU itu udah tahu duluan suara masing-masing calon di masing-masing TPS,” jelas Hasyim.
Pihaknya merasa dirugikan dengan video viral tersebut, karena mengancam kepercayaan publik terhadap KPU RI selaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, KPU RI akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan berita itu pasti KPU dirugikan, karena KPU tidak melakukan itu tapi seolah-olah melakukan itu. Ini juga bisa membahayakan kepercayaan publik pada proses penyelenggaraan pemilu terutama proses pemungutan dan perhitungan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma